Sebuah Kajian Kritis
Rino[2]
Universitas Negeri Padang
Absstrak,kebijakan
pendidikan yang dilakukan secara sentralistik terbukti selama ini tidak mampu
mengakaomodir segala perbedaan dan kebutuhan setiap daerah di Indonesia yang
memiliki keanekaragaman potensi baik alam maupun sumberdaya maka strategi
pembangunan dan kebijakan pendidikan yang desentralisasi dengan mengotimalkan
potensi daerah melalui mekanisme otonomi daerah dinilai cukup efektif untuk membangun
kemandirian, terciptanya partsipasi yang tinggi dari masyarakat dalam proses
pendidikan
Secara etsimologis
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pendidikan berasal dari didik yang berarti
memelihara, memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran, pendidikan
berarti proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang
dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan,
pendidikan dapat juga berarti proses, perbuatan, cara mendidik, dalam bahasa
Inggris kata ”pendidikan (education)” berasal dari akar kata ”educate” yang berarti memberi
peningkatan (to elicit, to give rise to)
dan mengembangkan (to evolve, to develop),
Mc Leod mengartikan pendidikan sebagai perbuatan atau proses perbuatan untuk
memperoleh pendidikan, John Dewey berpandangan bahawa pendidikan ialah satu proses
pembentukan akal dan perasaan terhadap alam dan manusia, Horne menyatakan pendidikan
merupakan proses abadi dengan menyesuaikan perkembangan diri manusia yang
meliputi aspek jasmani, alam, akal, kebebasan dan perasaan manusia terhadap
Tuhan sebagaimana yang ternyata dalam akal, perasaan dan kemauan manusia, Herbert
Spencer menyatakan pendidikan ialah mempersiapkan manusia supaya dapat hidup
dengan kehidupan yang sempurna, Henderson berpandangan bahwa pendidikan
merupakan suatu proses pertumbuhan dan perkembangan sebagai interaksi individu
dengan lingkungan sosial dan lingkungan fisik berlangsung sepanjang hayat sejak
manusia lahir.
Defenisi yang
dikemukakan oleh beberapa ahli di atas sepakat mengatakan bahwa pendidikan
merupakan sebuah proses yang dilakukan dari oleh dan untuk manusia untuk
kehidupan yang lebih baik hari ini dan masa depan, sebagai sebuah proses maka
pendidikan tentunya membutuhkan waktu, tahapan-tahapan, memperhatikan pengaruh lingkungan
baik internal maupun eksternal, disamping itu pendidikan yang dilakukan
ditujukan untuk manusia dapat dimaknai
bahwa pendidikan memanusiakan manusia untuk perbaikan kualitas hidup
sehingga ia nya menjadi manusia yang memiliki arti dan mampu memberikan manfaat
baik untuk dirinya dan orang lain, dengan kata lain pendidikan menjadikan
manusia sebagai orang yang dihargai, dihormati, tempat bertanya, mampu memecahkan
masalah, mampu memimipin sehingga kehadiran mereka menjadi amat penting bagi
lingkungannya.
Dari sudut pandang
yang lain seorang filisuf pendidikan asal Brasil Paulo Freire yang menuangkan
gagasan dan pandangannya tentang pendidikan dalam karyanya berjudul ”educacao como practica da liberdade”
yang diterjemahkan sebagai ”pendidikan sebagai praktik pembebasan” menyatakan
sesuai dengan judul bukunya bahwa pendidikan merupakan praktik pembebasan yang
membebaskan manusia dari segala bentuk penindasan, dominasi satu kelompok atas
kelompok yang lain sehingga pendidikan bagi Freire adalah pertama tempat untuk mendiskusikan
masalah-masalah politik dan kekuasaaan secara mendasar kedua tempat untuk mempertegas keyakinan secara lebih mendalam
tentang apa sebenarnya yang disebut dengan manusia serta impiannya ketiga tempat untuk merumuskan dan
memperjuangkan masa depan, agaknya pendapat ini terlalu ekstrim dan mencirikan
sebuah pertarungan batin seorang Freire dari situasi dan kondisi yang dia lihat
dan dia rasakan, hal ini amatlah wajar karena ia hidup dalam situasi seperti
yang ia lukiskan dengan kata ”penindasan”, ”dominasi” itu sehingga bentuk perlawanannya
dengan situasi itu melahirkan konsep ”pembebasan” dari situasi yang tidak
menyenangkan yang dirasakannya, konsep ini ternyata telah diterima secara luas
di berbagai negara terbukti dengan diterjemahkan bukunya dalam banyak negara
termasuk di Indonesia, konsep ini ”pendidikan sebagai praktik pembebasan”
tentunya bersifat multi makna karena kontek setiap negara berbeda, Freire dari
Amerika Latin melihatnya dari dominasi dan penidasan yang banyak terjadi dari
perspektif kawasan Amerika Latin, akan berbeda dengan Indonesia atau negara
lainnya, namun ide dasar pembebasan itu
nampaknya akan menjadi spirit baru bagi pihak-pihak yang terdzolimi dengan
praktik pendidikan yang dirasa tidak adil dan kurang memiliki keberpihakan bagi
kepentingan rakyat banyak secara keselurah
Tinjauan Kebijakan Pendidikan Nasional
Tulisan ini tidak akan
mengulas secara mendalam pikiran dan pendapat berberapa pakar di atas tentang pendidikan akan tetapi akan
dijadikan sebagai starting poin untuk
melihat kebijakan-kebijakan pendidikan nasional yang telah digulirkan oleh
pemerintah yang pada gilirannya akan menggiring pemahaman yang komprehensif
dalam menatap pendidikan kita hari ini dan masa depan, pentingnya pemahaman ini
kita miliki agar arah kebijakan pendidikan secara nasional tetap berada dalam
trek yang benar dan setiap saat kita dapat melakukan koreksi, kritikan bila
terjadi penyimpangan untuk kemudian kembali pada jalur yang benar seperti
filsafat pendidikan Freire dengan ide pembebasannya merupakan bentuk kritikan
yang sangat tajam terhadap praktik-praktik yang dianggap ”menyimpang” dari
makna hakiki pendidikan itu sendiri.
Kebijakan-kebijakan
pendidikan diberbagai negara juga tidak terlepas dari akar filosofis dan ideologisnya,
dalam tinjauan filsafat pendidikan berkembang beberapa aliran seperti aliran
perenialisme, aliran idealisme, aliran realisme, aliran pragmatsime dan aliran
eksistensialisme, disamping itu dari sisi ideologis juga lahir dan berkembang
beberapa aliran pendidikan yang cukup besar pengaruhnya di berbagai negara
seperti fundamentalisme, intelektualisme, konservatif, liberalisme,
liberasionisme, anarkisme, aliran-aliran pendidikan ini cukup mewarnai dan
dijadikan sebagai kerangka kebijakan pendidikan di negara-negara di dunia dalam
menata pendidikan mereka sesuai dengan tujuan yang diharapkan, Indonesia dalam percaturan idelogi besar pendidikan memainkan
sebuah posisi strategis dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar
filsafat negara, yang juga berarti kebijakan-kebijakan pendidikan yang diambil
oleh pemerintah adalah amat dijiwai oleh nilai-nilai pancasila itu sendiri,
walaupun kelahiran Pancasila menjelang kemerdekaan akan tetapi pada hakikatnya
ia telah ada dan hidup dalam relung jiwa bangsa Indonesia karena nilai-nilai
Pancasila itu sendiri merupakan kristalisasi dari nilai, adat, budaya, moral
bangsa Indonesia yang telah ada dan diwariskan sejak dulu maka setiap kebijakan
pendidikan di Indonesia dipandang sebagai jelmaan dari pelaksanaan nilai
Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Secara
ideologis filosofis kebijakan pendidikan di Indonesia adalah pendidikan
Pancasila dimana sejumlah kebijakan yang telah disusun dan diimplementasikan harus
dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila, apabila ada kebijakan pendidikan nasional
yang bertentangan dengan Pancasila maka secara idelogis harus ditolak karena
bertentangan dengan ide dasar dan jiwa bangsa Indonesia, beberapa catatan
penting dari tiga periodesasi kekuasaan tentang orientasi kebijakan pendidikan
nasional adalah pertama pada masa Presiden Soekarno (orde lama) kebijakan pendidikan lebih banyak
mengarahkan pemahaman anak didik tentang bagaimana mencintai bangsanya,
membangkitkan rasa nasionalisme dan semangat patriotisme, hal ini amatlah wajar
karena eforia kemerdekaan yang baru dirasakan mendorong pemerintah untuk
melestarikan semangat proklamasi sehingga ciri khas yang sangat tampak dari
kebijakan pendidikan pada orde lama adalah nasionalisme dan patriotisme kedua
pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (orde baru) seolah-olah memuat
sebuah misi tunggal yaitu pembodohan masyarakat, pengungkungan kreatifitas dan
daya kritis masyarakat, selama orde baru pembangunan pendidikan belum mampu
meletakkan sendi-sendi dasar pembangunan masyarakat Indonesia yang semestinya,
karena kegagalan dalam penegakan kultur keteladanan, sistem pendidikan kita
pada masa itu ditandai dengan keimpotenan kreatifitas dan daya kritis warga disamping
adanya intimidasi dan pengungkungan hak-hak warga ketiga pada
masa era reformasi dalam masa kepemimpinan Presiden BJ.habibie, Presiden
Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarno Putri, Presiden Susilo Bambang
Yuhoyono ditandai dengan sebuah perubahan yang besar, reformasi yang terjadi
pada tahun 1998 yang ditandai dengan tumbangnya era orde baru beralih kepada
orde reformasi telah membawa perubahan yang besar terutama dalam kebijakan pendidikan,
wacana otonomi dan desentralisasi menjadi topik utama dalam kerangka kebijakan
pendidikan di Indonesia, adanya tuntutan reformasi yang menghendaki kebebasan
daerah untuk mengelola potensi daerahnya termasuk dalam bidang pendidikan
diwujudkan dengan lahirnya model kurikulum yang sangat dijiwai oleh semangat
ototnomi dan desentralisasi tersebut, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang telah resmi dipergunakan sebagai kurikulum nasional sejak tahun
2006 adalah sebuah kebijakan pemerintah yang lahir di tengah tuntutan dan
gerakan reformasi.
Dari tiga orde yang
dilalui bangsa Indonesia kebijakan pendidikan secara nasional yang dijalankan
pemerintahan yang berkuasa memperlihatkan karaktersitik dan keunikan
tersendiri, terlihat jelas bahwa kebijakan pendidikan nasional yang berani
menentang Pancasila dalam arti tidak sesuai dengan Pancasila yang berarti juga
tidak sesuai dengan keinginan dan harapan rakyat akan terjadi bentuk perlwanan
dari rakyat secara bersama-sama yang ditujukan untuk membebaskan diri dari
kebijakan yang menyimpang ini, agaknya apa yang dikatakan Freire dengan ide
”pendidikan sebagai praktik pembebasan” menjadi kenyataan, yang patut kita
cermati adalah kebijakan pendidikan nasional dalam dua orde (orde lama dan orde
baru) juga sangat dipengaruhi oleh tendensi politik pemerintah yang berkuasa
bahkan kepentingan itu terasa sangat besar dengan mengesampingkan kepentingan
nasional, pada masa orde lama Soekarno sangat berpentingan dan memiliki kemauan
politik yang amat kuat menjadikan negara ini sebagai negara yang kuat dan
mandiri serta dipertimbangkan sebaga salah satu kekuatan politik penting
ditengah dua percaturan politik dunia antara blok barat dan blok timur,
sehingga penanaman nilai-nilai patriotime dan mempertebal rasa nasionalisme
menjadi orientasi kebijakan pendidikan pada saat itu untuk mendukung kemamauan
politiknya, kondisi yang berbeda kita temui pada masa orde baru, Soeharto
memiliki pandangan lain dan amat berbeda dengan pendahulunya dimana sudut
pandangnya melihat negara ini adalah kemakmuran dan kesejahtearaan di bidang
ekonomi, sehingga berbagai upaya untuk memacu pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan
memobilisasi segenap potensi sumber daya alam untuk kemudian dijadikan sebagai
sumber kemakmuran disertai juga ambisi politik ekonominya untuk menjadikan Indonesia
sebagai salah satu macan Asia, tujuan ini akan lebih mudah tercapai dengan
membungkam suara-suara rakyat yang dinilai kritis dan dapat mengancam
eksistensi kebijakan itu
Persoalan Pendidikan Dewasa Ini
Pendidikan kita secara
nasional masih dihadapkan pada persoalan-persoalan klasik yang sebenarnya sudah
dapat diatasi jauh sebelumnya jika pemerintah memiliki arah, kemauuan politik dan
kebijakan yang jelas dan menempatkan pendidikan sebagai perioritas dalam
pembangunan, selama ini yang terjadi sektor pendidikan masih dianggap tidak
terlalu urgent dibandingkan dengan
sektor lain sehingga anggaran pendidikan yang sangat terbatas tidak memberikan
kesempatan yang cukup besar bagi praktisi pendidikan untuk mengembangkan diri
dan mengelola pendidikan secara profesional sehingga sumber daya manusia
Indonesia masih sangat lemah dalam mendukung perkembangan industri dan ekonomi
yang berkembang sangat pesat dan cepat, hal inilah yang diungkapkan oleh
seorang guru besar Universitas Waseda Jepang Prof.Toshika Kinosita dalam sebuah
hasil wawancara yang dilakukan dengan salah satu media di Indonesia yang secara
tegas ia menyatakan bahwa lemahnya SDM di Indonesia dalam mendukung
perkembangan indsutri dan ekonomi disebabkan pemerintah Indonesia selama ini
tidak menempatkan pendidikan sebagai perioritas terpenting karena yang
terpenting dan mejadi perioritas mulai dari yang awam hingga politisi dan
pejabat pemerintah hanya berorientasi mengejar uang untuk memperkaya diri
sendiri dan tidak berpikir panjang dengan masa depan bangsa kedepan. Pendapat
yang dilontarkan oleh Prof.Toshika adalah sebuah tamparan keras bagi pemerintah
karena dilontarkan oleh seorang pengamat asing yang
melihat titik lemah dalam aspek pendidikan di Indonesia, kekeliruan ini
agaknya sudah disadari oleh pemerintah sehingga untuk anggaran tahun 2009
pemerintah menegaskan telah mampu memenuhi amanat konstitusi, dengan
menyediakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja APBN pada
2009, dengan melihat anggaran belanja dalam RAPBN 2009 sebesar Rp 1.122,2
triliun, anggaran pendidikan diperkirakan mencapai Rp 224,4 triliun, penegasan ini
disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat menyampaikan
keterangan pemerintah tentang RAPBN 2009
sehingga bidang pendidikan tetap menjadi prioritas utama pemerintah.
Tilaar (1989)
merincikan bahwa dunia pendidikan kita mengalami empat persoalan pokok pertama kualitas pendidikan kita yang
masih rendah bahkan sangat mengkhawatirkan yang terlihat pada mutu guru yang
masih rendah pada semua jenjang dan jenis pendidikan serta alat-alat bantu
proses belajar mengajar yang belum memadai, kedua
relevansi atau efisiensi eksternal masih rendah dengan indikator banyak
pengangguran dari lulusan sekolah menengah umum dan pendidikan tinggi yang
membuktikan bahwa sistem pendidikan kita belum mampu memasok tenaga-tenaga
terampil dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk kebutuhan-kebutuhan
sektor pembangunan ketiga elitisme
yaitu kecendrungan penyelenggara pendidikan oleh pemerintah menguntungkan
sekelompok kecil masyarakat yang mampu sementara kelompok yang lebih besar
sangat terbatas aksesnya keempat manajemen pendidikan dimana
tidak adanya tenaga-tenaga menejer pendidikan yang profesional untuk melakukan
terobosan-terobosan dengan ide-ide inovatif dan kreatif. Persoalan pendidikan
kita dewasa ini kiranya masih relevan dengan apa yang diungkapkan oleh Tilaar
sepuluh tahun yang lalu yang masih berkutat seputar masalah kualitas,
relevansi, elitisme dan manajemen, sehingga akan menjadi pekerjaan rumah yang
besar bagi pemerintah, namun disamping empat persoalan pokok di atas masih ada
sejumlah persoalan lain yang masih akan terungkap seiring dengan perjalanan
waktu, namun satu hal yang penting untuk disadari oleh pengambil kebijakan di
negari ini adalah perlu kiranya
menempatkan pendidikan sebagai prime
sector dalam kebijakan pembangunan ke depan karena pendidikan dapat
diumpamakan sebagai sebuah investasi jangka
panjang yang mempunyai nilai balik
investasi dua puluh tahun atau lebih yang pastinya akan menjanjikan
keuntungan besar, Jepang adalah contoh model
negara yang memperioritaskan dan menempatkan pendidikan sebagai perioritas
sehingga penantian panjangnya telah membuahkan hasil dengan menjelma menjadi negara maju dan mampu bersaing
dengan negara maju lainnya
Desentralisasi Pendidikan dan Optimalisasi Potensi Daerah
Secercah harapan dibalik persoalan
pendidikan yang dihadapi negara kita masih tetap ada, optimisme hendaknya
selalu menjadi spirit perjuangan untuk mengayunkan langkah menatap Indonesia
yang lebih maju dan berdaya saing menyongsong dunia dengan peradaban globalnya,
harapan besar ini terlihat dari celah kebijakan
pendidikan nasional yaitu “desentralisasi” dan “otonomi daerah” Undang Undang Otonomi Daerah memberikan kewenangan
seluruh urusan pemerintah bidang pendidikan dan kebudayaan kepada pemerintah
daerah (kabupaten/kota), argumentasi yang cukup logis tentang kebijakan otonomi
daerah khususnya dalam urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dikatakan
Indra Jati Sidi adalah pembangunan pendidikan yang selama ini lebih banyak
didominasi oleh pemerintah pusat terbukti kurang efektif, berbagai program
investasi perluasan akses pendidikan dan peningkatan mutu yang telah dilakukan
belum dapat mencapai hasil seperti yang diharapkan, Otonomi daerah dilakukan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan, keadilan, demokratisasi, dan
penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal serta menggali potensi dan
keanekaragaman daerah, bukan untuk memindahkan masalah dari pusat ke kabupaten
dan kota.
Akan tetapi menyerahkan pengelolaan urusan
pendidikan dan kebudayaan secara bulat dan utuh kepada daerah (kabupaten/kota)
bukanlah persoalan sederhana seperti membalikkan telapak tangan, diperlukan
perangkat-perangkat pendukung serta waktu yang cukup untuk proses adaptasi
sehingga daerah dapat mandiri dan siap mengelola daerahnya, kebijakan yang
sentralisitk selama ini telah mematikan kreatifitas dan kemandirian daerah, kepala
daerah baik Gubernur, Bupati atau Walikota hanya diposisikan sebagai kepanjangan
tangan pemerintah pusat semata untuk menjalankan kebijakan yang telah diatur
dari pusat sehingga tertutup peluang untuk berani beda, akan menjadi sebuah
resiko yang amat besar apabila terjadi pertentangan, ketika daerah diberi
kesempatan secara luas untuk mengelola potensinya dan memikirkan
kebijakan-kebijakan strategis dalam pengelolaan pendidikan untuk kemudian
diharapkan mampu mengatasi persoalan pendidikan yang terjadi selama ini
dirasakan sebagai sesuatu pekerjaan yang maha berat, terlihat adanya kegamangan
dan ketidaksiapan dalam menerima wewenang yang besar ini maka tepatlah kiranya
apa yang dikemukakan oleh Indra Jati Sidi bahwa bukan berarti kontek otonomi
daerah adalah pengalihan persoalan pusat ke daerah sehingga peran dan fungsi
pemerintah pusat dinafikan sama sekali dalam pengelolaan daerah, otonomi daerah
dalam pengelolaan pendidikan yang mengoptimalkan potensi daerah tetap
membutuhkan campur tangan pemerintah pusat dalam bentuk kerja sebagai tim, otonomi
daerah di bidang pendidikan secara tegas telah dinyatakan dalam PP Nomor 25
tahun 2000 yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan propinsi.
Pemeritah pusat hanya menangani penetapan standar kompetensi siswa, pengaturan
kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar nasional, penetapan standar
materi pelajaran pokok, pedoman pembiayaan pendidikan, persyaratan penerimaan,
perpindahan dan sertivikasi siswa, kalender pendidikan dan jumlah jam belajar
efektif. Untuk propinsi, kewenangan terbatas pada penetapan kebijakan tentang
penerimaan siswa dari masyarakat minoritas, terbelakang dan tidak mampu, dan
penyediaan bantuan pengadaan buku mata pelajaran pokok/modul pendidikan bagi
siswa. Semua urusan pendidikan di luar kewenangan pemerintah pusat dan propinsi
tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah daerah tingkat II yang berarti
bahwa tugas dan beban PEMDA tingkat II dalam menangani layanan pendidikan amat
besar dan berat terutama bagi daerah yang capasity building dan sumberdaya pendidikannya kurang. Karena itu, otonomi
daerah bidang pendidikan bukan hanya ditujukan bagi daerah tingkat II tetapi
juga dibebankan bagi sekolah sebagai penyelenggara pendidikan terdepan dan
dikontrol oleh stakeholders
pendidikan (orangtua, tokoh masyarakat,
dunia usaha dan industri, Dewan Perwakilan Rakyat, serta LSM pendidikan).
Menyikapi otonomi daerah dalam pengelolaan
pendidikan dan kebudayaan yang tidak lagi dengan sistem sentralisitik perlu
kiranya dilakukan secara seksama dan penuh kehati-hatian dengan berbagai dampak
dan potensi destruktif yang mungkin terjadi karena ancaman chauvinisme akan menjadi ancaman serius akan semangat persatuan dan
nasionalisme, karena semangat membangun keunggulan lokal yang berdaya saing
global akan dapat memicu lahirnya sikap
kebanggaan yang berlebihan yang tidak sehat dalam membina persatuan dan
keutuhan bangsa, paradigma otonomi daerah dengan membangun keunggulan lokal
yang berdaya saing global hendaknya tetap berada dalam bingkai persatuan dan
kesatuan yang semakin mempertebal rasa nasionalisme,hal-hal yang dirasakan
penting untuk disiapkan dan dilakukan oleh daerah dalam kerangka kebijakan
pendidikan pada era otonomi daerah adalah
Pertama kepemimpinan daerah
yang visioner, penting kiranya kehadiran seorang kepala daerah yang visioner
yang dapat meneropong masa depan dari ketajaman intuitif dan proyeksi ilmiah
yang dibangun dari ketajaklaman logika dan kemampuan berpikirnya yang tidak
hanya melihat kebijakan untuk hari ini saja atau untuk jangka pendeka saja,
namun untuk jangka waktu yang lebih panjang dan berorientasikan masa depan
Kedua revolusi mental, bangsa ini harus bangkit dari keterpurukan mentalnya,
mental korupsi, mental kolusi, mental nepotisme, mental pemalas, mental ABS (asal
bapak senang), mental penjahat, mental rakus, mental pemalas, semuanya itu
merupakan mental-mental destruktif yang harus kita kubur untuk kemudian harus hijrah kepada mental yang
terpuji seperti menghormati, menghargai perbedaan, toleransi, peduli sesama, kerja
keras, disiplin, semangat juang tinggi serta mental mental positif lainya yang
merupakan elaborasi dari keunggulan nilai-nilai luhur sebagai bangsa
timur khususnya dan Asia pada umumnya. Jepang, Korea Selatan, Hongkong, Malaysia,
China adalah negara asia yang berhasil melakukannya upaya menuju revolusi
mental ini sangat efektif dilakukan dalam bentuk penanaman mental yang positif
disekolah, menciptakan sebuah keteladanan nasional (ushwah), model manusia terbaik
yang menjadikan masing-masing diri sebagai modelnya.
Ketigat perlu ditanamkan sikap
dan kemampuan berpikir sistem bagi seluruh warga di daerah dimana mereka adalah
bahagian dari sistem secara keseluruhan yang berhubungan dan saling membutuhkan
satu sama lain, dan alangkah lebih baik ditanamkan sedini mungkin sehingga pada
diri setiap warga akan lahir pikiran yang menganggap mereka adalah bahagian
dari sistem secara keseluruhan sehingga apapun tindakan dan apa yang dilakukan
akan memberikan pengaruh baik besar mampun kecil bagi keberlangsungan sistem
secara keseluruhan
Keempat menginventarisir
secermat mungkin segenap potensi daerah yang dimiliki baik potensi alam dengan
kekayaan sumber daya alamnya seperti emas, batu bara, gas alam, minyak bumi,
pertanian, perikanan, pertambangan dan lain sebagainya serta potensi manusianya
baik dari segi jumlah, komposisi penduduk, tingkat pendidikan, warisan budaya
dan tata nilai juga harus diperhatikan secara proporsional, sehingga
pemberdayaan potensi yang akan merupakan sebuah modal penting dalam pembangunan
pendidikan untuk capacity building
setiap daerah.
Kelima strategi pembangunan
pendidikan partsipatif yaitu mendorong terciptanya kesadaran dan kepedulian
masyarakat dari seluruh golongan, lapisan, profesi masyarakat untuk terlibat
secara aktif memikirkan dan peduli serta memberikan andil yang nyata dalam
setiap pembangunan pendidikan
Penutup
Kebijakan pendidikan kita selama ini yang
bersifat sentralisitik telah menyebabkan kelesuan inovasi, kemiskinan
kreatifitas dan tumpulnya potensi yang seharusnya dapat dikembangkan secara
maksimal karena setiap daerah memiliki beragam potensi dan keunggulan yang
sangat layak bersaing secara global, disamping itu kebijakan sentralisitik ini
tidak mengakomodir perbedaan, kepentingan daerah, sekolah dan peserta didik
sehingga mematikan potensi, partisipasi masyarakat yang pada akhirnya
melahirkan sebuah sentimen anti pemerintah pada sekelompok masyarakat yang
kritis yang berujung pada perlawanan untuk membebaskan diri terhadap praktik
dan pengelolaan dengan sistem yang sentralisitik itu
Mengembalikan pengelolaan pendidikan ke
daerah dengan desentralisasi dan memberikan kesempatan luas kepada daerah untuk
mengatur potensinya agar dapat dikembangkan secara maksimal agaknya menjadi
solusi untuk keluar dari persoalan pendidikan yang semakin ruwet, namun
tentunya tranformasi sistem dari sentralisasi ke desentralisasi ini membutuhkan
proses dan tahapan-tahapan hingga pada akhirnya daerah dinilai benar-benar siap
untuk mengembangkan potensi daerahnya dalam kerangka mengembagkan pendidikan
maka yang penting disiapkan oleh pemerintah disamping perangkat dan payung
hukumnya, dari daerah sendiri perlu mempersiapkan diri dengan pemimpin yang
visioner dan sangat memahami daerahnya, merekonstruksi mental dengan
meninggalkan sejauhnya mental KKN untuk kemudia hijrah kepada mental pejuang,
rela berkorban, pantang menyerah serta sejumlah mental positif lainnya yang
telah dikristalisasikan dalam nilai-nilai Pancasila
Daftar Bacaan
Arbi,
Sutan Zanti.(1988). ”Pengantar Kepada
Filsafat Pendidikan”. Jakarta: Depdikbud, Dirjen Dikti
Freire,
Paolo. (edisi Indonesia) (2004)”Politik
Pendidikan Kebudayaan, Kekuasaan, dan Pembebasan”.Yogtakarta. Pustaka
Pelajar.
Komar, O. (2007). ”Modul Filsafat Ilmu Pendidikan.”
Bandung. Sekolah Pascasarjana UPI
Kneller, George F.(1971). ”Introduction
to The philosophy of Education (second edition”). Los
Angeles: University
of California
Mudyahardjo,
Redja.(2006). ”Filsafat Ilmu Pendidikan”. Bandung: P.T Remaja Rosdakarya
O’Neil,
William F. (edisi Indonesia) (2001)”Ideologi-ideologi
Pendidikan”.Yogtakarta.Pustaka Pelajar
Sidharta,
Raharjo B (2002).”Pendidikan Berbasis
Kompetensi sebuah Kajian Kritis”.Yogtakarta.Universitas Atmajaya
Sidi,
Indra jati. (2001).”Otonomi Daerah Bidang Pendidikan”. Jurnal Studi
Pembangunan Kemasyarakatan dan Lingkungan Vol.3 No 1/2001
SJ, paul
suparno (2002).”Kompetensi Umum Lulusan
Perguruan Tinggi di Masyarakat Global”.Yogtakarta.Universitas Atmajaya
Soewono, Johanna
(2002).”Pendidikan Berbasis Kompetensi”.Yogtakarta.Universitas
Atmajaya
Susanto,
A.B (2002).”Pendidikan Berbasis
Kompetensi Belajar dari Dunia Kerja”.Yogtakarta.Universitas Atmajaya
Sadollah, Uyoh (2007).” Filsafat Pendidikan”. Bandung. Cipta
Utama
Tilaar, H.A.R. (1989).”Manajemen Pendidikan Nasional”.
Bandung. Remaja Rosdakarya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar